Berdasarkan Undang-undang No. 43 tahun 1999 Pasal 18, pemberian kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan.
- Kenaikan pangkat reguler adalah apabila seorang Pegawai Negeri Sipil
telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dapat dinaikkan pangkatnya
tanpa terikat pada jabatan, yang ditentukan sampai dengan tingkat
pangkat tertentu. Kenaikan pangkat reguler adalah merupakan hak, oleh
sebab itu apabila seorang Pegawai Negeri Sipil telah memenuhi syarat
-syarat yang ditentukan pada dasarnya harus dinaikkan pangkatnya,
kecuali apabila ada alasan yang sah untuk menundanya
- Kenaikan Pangkat Pilihan adalah kenaikan pangkat yang disamping
harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan juga harus ada jabatan,
atau dengan perkataan lain, walaupun seoarang Pegawai Negeri Sipil telah
memenuhi syarat-syarat umum untuk kenaikan pangkat, tetapi jabatannya
tidak sesuai untuk pangkat itu, maka ia belum dapat dinaikan pangkatnya.
Tingkat pangkat untuk kenaikan pangkat pilihan dapat ditentukan.
Kenaikan Pangkat pilihan bukan hak, tetapi adalah kepercayaan dan
penghargaan kepada seseorang Pegawai Negeri Sipil atas prestasi
kerjanya, yakni bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menunjukkan
prestasi kerja yang tinggi ada kemungkinan mendapat kenaikan pangkat
pilihan.
- Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang meninggal dunia
atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai
batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih
tinggi.
- Kenaikan Pangkat Prajurit Wajib.
- Kenaikan pangkat anumerta, diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi kepada PNS yang dinyatakan tewas.
Untuk lebih menjamin obyektifitas
dalam mempertimbangkan dan memberikan kenaikan pangkat, maka perlu
ditentukan syarat-syarat keniakan pangkat. syarat-syaratnya antara lain
ialah prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman,
jabatan, latihan jabatan dan syarat-syarat obyektif. Syarat-syarat
kenaikan pangkat sebagai tersebut diatas merupakan konsekuensi logis dan
prinsip adanya pengkaitan yang erat antara pangkat dan jabatan. Dalam
setiap organisasi yang sehat, maka makin tinggi pangkat, makin terbatas
jumlahnya, oleh sebab itu Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai
kemungkinan untuk mencapai pangkat tinggi itu makin terbatas pula.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar