JAKARTA - 49.714 tenaga
honorer kategori satu (K1) yang dinyatakan tidak bermasalah lagi kini
bisa bernapas lega. Pemerintah akhirnya memutuskan bahwa pemberkasan
Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi mereka akan dimulai ekan depan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengungkapkan, Badan
Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokras dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),
telah menyepakati pemrosesan NIP bagi 49.714 tenaga honorer K1 itu.
Sementara 21 ribu tenaga honorer lainnya yang tersebar di 45 daerah
masih harus diverifikasi lagi.
"Jadi yang sudah beres kita selesaikan tahun ini juga. Sedangkan sisanya
yang datanya belum beres, masih di tim quality assurance dulu," kata
Eko kepada JPNN, Jumat (7/12).
Saat ini, lanjutnya, tim teknis sedang bekerja menyiapkan dokumen teknis
yang diperlukan. Dokumen ini nantinya akan diserahkan ke Kantor
Regional (Kanreg) BKN untuk tahap pemberkasan.
"Pemberkasan akan dilakukan di masing-masing Kanreg BKN. Diharapkan
honorer yang dinyatakan clear bisa ke Kanreg BKN terdekat," ujarnya.
Untuk keperluan pemberkasan, pemda dan Kanreg BKN akan mengumumkan kapan
honorer harus mengurus berkas pengangkatannya. Eko menegaskan, proses
pemberkasan merupakan langkah terakhir bagi honorer untuk resmi
menyandang status CPNS.
"Mudah-mudah semuanya berjalan sesuai yang diharapkan. Kalau kemudian
ditemukan ada data yang dipalsukan misalnya akte kelahiran, ijazah atau
SK honorer, maka BKN punya hak untuk menganulir honorer bersangkutan,"
terangnya.
Usai mendapatkan NIP, honorer yang sudah menjadi CPNS akan masuk ke
proses penetapan SK oleh kepala daerah. Dengan mengantongi NIP dan SK,
pegawai yang bersangkutan sudah bisa mendapatkan haknya sebagai PNS. (Esy/jpnn)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar