Senin, 10 Desember 2012

Pemerintah Siapkan NIP bagi 49.714 Honorer K1

JAKARTA - 49.714 tenaga honorer kategori satu (K1) yang dinyatakan tidak bermasalah lagi kini bisa bernapas lega. Pemerintah akhirnya memutuskan bahwa pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi mereka akan dimulai ekan depan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengungkapkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah menyepakati pemrosesan NIP bagi 49.714 tenaga honorer K1 itu. Sementara 21 ribu tenaga honorer lainnya yang tersebar di 45 daerah masih harus diverifikasi lagi.

"Jadi yang sudah beres kita selesaikan tahun ini juga. Sedangkan sisanya yang datanya belum beres, masih di tim quality assurance dulu," kata Eko kepada JPNN, Jumat (7/12).

Saat ini, lanjutnya, tim teknis sedang bekerja menyiapkan dokumen teknis yang diperlukan. Dokumen ini nantinya akan diserahkan ke Kantor Regional (Kanreg) BKN untuk tahap pemberkasan.

"Pemberkasan akan dilakukan di masing-masing Kanreg BKN. Diharapkan honorer yang dinyatakan clear bisa ke Kanreg BKN terdekat," ujarnya.

Untuk keperluan pemberkasan, pemda dan Kanreg BKN akan mengumumkan kapan honorer harus mengurus berkas pengangkatannya. Eko menegaskan, proses pemberkasan merupakan langkah terakhir bagi honorer untuk resmi menyandang status CPNS.

"Mudah-mudah semuanya berjalan sesuai yang diharapkan. Kalau kemudian ditemukan ada data yang dipalsukan misalnya akte kelahiran, ijazah atau SK honorer, maka BKN punya hak untuk menganulir honorer bersangkutan," terangnya.

Usai mendapatkan NIP, honorer yang sudah menjadi CPNS akan masuk ke proses penetapan SK oleh kepala daerah. Dengan mengantongi NIP dan SK, pegawai yang bersangkutan sudah bisa mendapatkan haknya sebagai PNS. (Esy/jpnn)

PNS di 20 Instansi Terima Rapelan

JAKARTA--Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lima kementerian dan 15 Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) boleh bernafas lega, menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja bagi pegawai di-20 instansi pemerintah pusat.

Dalam Perpres Nomor 101 Tahun 2012 hingga Perpres Nomor 120 tahun 2012, menetapkan, pembayaran tunjangan kinerja dimaksud terhitung mulai Januari 2012 atau dirapel.

"Dengan  terbitnya Perpres pemberian tunjangan kinerja tersebut, berarti jumlah instansi yang sudah mendapatkan tunjangan kinerja menjadi 36 kementerian/lembaga," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar di Jakarta, Senin (10/12).

Adapun lima kementerian yang mendapatkan tunjangan kinerja adalah Kementerian Perindustrian, Ristek, Pertanian, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA), serta Perumahan Rakyat. Sedangkan 15 LPNK meliputi  BKPM,  BPPT, Badan POM, BKN, BPS, BATAN, LAN, LEMHANAS, ANRI, BKKBN, LEMSANEG, LKPP, BNN, BNPT serta LIPI.

"Saat ini ada 25 K/L yang dalam proses pengajuan tunjangan kinerja, meskipun dua diantaranya tidak memenuhi passing grade. Selain itu sebanyak 6 K/L sudah menyampaikan dokumen usulan reformasi birokrasi beserta road map kepada Tim Reformasi Birokrasi Nasional. Namun masih ada 12K/L yang sama sekali belum menyampaikan dokumen RB,” paparnya.

Kepada pimpinan K/L yang belum menyampaikan dokumen usulan tersebut, mantan Plt Gubernur Aceh ini mendesak agar segera melaksanakan amanat Undang-Undang No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005 – 2025, serta Perpres No. 5/2010 tentang RPJMN 2010 – 2014.

“Reformasi birokrasi merupakan perintah undang-undang dan dipertegas dengan peraturan presiden. Jadi hukumnya wajib bagi seluruh kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah. Bagi yang tidak melaksanakan, semestinya mereka merasa malu,” pungkasnya. (Esy/jpnn)

Minggu, 09 Desember 2012

SOAL SKOLASTIK 3

Tes Bakat Skolastik Padanan Hubungan Kata
Jenis soal dalam tes ini meminta anda untuk mengidentifikasi atau mencari kesetaraan atau padanan hubungan antar kata yang diberikan. Kesetaraan hubungan ini harus anda analisa secara cermat untuk mendapatkan jawaban yang tepat.
Padanan Hubungan 1
1. Agama : Atheis
  1. Sandal : Sakit kaki
  2. Tali : Jatuh
  3. Menikah : Bujang 
  4. Antena : Sinyal
  5. Buku : Bodoh
2. Sepeda motor : Bensin
  1. Kuda : Kaki kuda
  2. Pesawat terbang : Avtur 
  3. Pedati : Kuda
  4. Hand phone : Listrik
Padanan Hubungan 2
1. Manusia : Tangan          Tangan :
  1. Pembuluh darah
  2. Jari
  3. Darah
  4. Kaki
  5. Pundak
2. Elang : Kelinci         Ular :
  1. Ikan
  2. Singa
  3. Ulat
  4. Tikus 
  5. Gagak

CONTOH SOAL SKOLASTIK 2

Tes Bakat Skolastik Lawan Kata (Antonim)
Tes Bahasa antonim ini menguji anda untuk menganalisa makna berlawanan dari sebuah kata ilmiah tertentu. Peserta tes bakat skolastik yang kurang jeli terkadang akan terjebak untuk memilih jawaban yang keliru dalam soal jenis ini.
Contoh Soal
1. Keseragaman
  1. Monopoli
  2. Berdua
  3. Tinggi rendah
  4. Disparitas
  5. Uni
2. Harga barang naik
  1. Deflasi
  2. Defaluasi
  3. Infaluasi
  4. Refaluasi
  5. Defisiensi
3. Nomaden
  1. Dinamis
  2. Berpindah
  3. Berpendar
  4. Stagnan
  5. Madani

CONTOH SOAL TEST SKOLASTIK 1

Tes Potensi Akademik Persamaan Kata (Sinonim)
Soal dari tes persamaan kata ini meminta anda untuk mencari satu kata yang setara atau serupa atau yang paling mendekati maknanya dengan makna kata tertentu yang diminta.
Contoh Soal
1. Dikooptasi
  1. Didekati
  2. Dirumuskan
  3. Dikendalikan
  4. Ditengarai
  5. Diputuskan
2. Harmoni
  1. Nada
  2. Tangga nada
  3. Selaras
  4. Sama 
  5. Seimbang
3. Artifisial
  1. Alami
  2. Campuran
  3. Murni
  4. Buatan 
  5. Pabrikan

Tes Untuk Mengetahui Kepribadian Anda

Penasaran ingin tahu karakter atau kepribadian anda yang sebenarnya ??. Yuk iseng-iseng ikutan tes berikut ini, yang dikembangkan oleh seorang psikolog melalui bentuk dan warna gambar di bawah. Metode tes ini sudah diuji secara luas di dunia selama beberapa tahun. Warna-warnanya telah mengalami perbaikan dan diuji lagi sampai didapatkan satu set bentuk yang terbaik..

Bentuk-bentuk ini mewakili sembilan tipe kepribadian dasar. Pilih sebuah bentuk di bawah ini yang paling anda senangi lalu baca kepribadian anda di bawahnya.

Silahkan dipilih sesuai favorit anda.. Ingat, pilihan anda harus jujur dan tidak boleh dimanipulasi karena hasil test tipe kepribadian ini hanya anda yang tahu.

Peringatan,, Jangan Klik Buka, sebelum anda benar2 yakin atas pilihan anda:..

Tes Untuk Mengetahui Kepribadian Anda

Berikut arti sesuai pilihan anda..

Spoiler Arti No. 1:


Spoiler Arti No. 2:


Spoiler Arti No.3 :


Spoiler Arti No.4:


Spoiler Arti No.5:


Spoiler Arti No.6 :


Spoiler Arti No.7:


Spoiler Arti No.8:


Spoiler Arti No.9:
Gimana bro N sis ??????? Kalau gak sesuai silahkan komen

CONTOH SOAL TKB GURU SD

  1. Gambarlah penjumlahan 5 + (– 3) dengan menggunakan kartu 2 warna yang berbeda: (hitam dan putih)
  2. Gambarlah perkalian 5 − 3 dengan menggunakan garis Bilangan
  3. Buktikan bahwa perkalian 5 X (– 3) = - 15 dengan menggunakan pendekatan pola bilangan
  4. Gambarlah perkalian - 3 x 2 dengan menggunakan garis Bilangan
  5. Buatlah jaring-jaring makanan yang terdiri dari 5 rantai makanan!
  6. Mengapa jamur termasuk heterotrof?
  7. Dalam sebuah ekosistem terjadi hubungan timbal balik antara komponen biotik dengan abiotik. Berikanlah sebuah contoh yang menunjukkan hubungan tersebut!
  8. Jelaskan perbedaan antara ekosistem alami dengan ekosistem buatan serta berikan contohnya masing-masing!
  9. Apa yang terjadi pada ekosistem sungai bila ada pencemaran yang berupa buangan air panas ke sungai?
  10. Jelaskan bahwa pemakaian DDT yang berlebihan sebagai bahan buangan yang nonbiodegradable akan menyebabkan air lingkungan ikut tercemar!
  11. Apa yang dimaksud dengan efek rumah kaca!
  12. Mengapa karbon monoksida atau CO sangat berbahaya kalau terhirup manusia?
  13. Secara historis epistemologis terdapat kesilatan untuk menelusuri perkembangan pemikiran PIPS di Indonesia. Jelaskan mengapa ?
  14. Coba anda jelaskan tentang pertama kali munculnya istilah IPS ?
  15. Perkembangan pemikiran pendidikan IPS yang tertuang dalam, kurikulum sampai dengan tahun 1990-an, pendidikan IPS di Indonesia disajikan dalam dua tradisi. Tunjukkan dan jelaskan!
  16.  Mengapa kurikulum PPSP dianggap sebagai pilar dalam perkembangan pemikiran pendidikan IPS ?
  17. Dikatakan bahwa IPS dapat memberikan dampak positif kepada kewargaan global (mendunia). Dimana untung rugi dampak tersebut kepada kepribadian siswa? Diskusikan dengan teman!
  18. Jelaskan pengertian pendekatan dalam pembelajaran bahasa Indonesia !
  19. Bandingkanlah pendekatan tujuan dan pendekatan struktural
  20. Apa yang dimaksud dengan pendekatan keterampilan proses dalam pembelajaran bahasa Indonesia?
  21. Apa yang dimaksud dengan pendekatan Whole language?
  22. Bagaimanakah guru melakukan penilaian dalam kelas Whole language?

April 2013, K1 Diprediksi Pegang SK PNS

SAROLANGUN - Sekretaris BKD Sarolangun, H. Arsyad MPdI, menginformasika, tenaga honorer kategori satu (K1) di Pemkab Sarolangun, tahun mendatang akan menerima Surat Keterangan (SK) CPNS. ‘’Karenanya, bagi honorer K1 diharapkan bersabar,’’ tuturnya, kemarin (7/12).
            Dikatakannya, proses yang harus ditempuh dalam pengeluaran SK para peserta K1 ini tidak semudah membalikkan telapak tangan, akan tetapi butuh proses yang panjang, seperti proses pemberkasan yang dilakukan pada bulan desember ini, setelah itu pengeluaran Nomor Induk Pegawai (NIP) dan beberapa proses lainnya.
            ‘’Setelah NIP-nya dikeluarkan, tidak serta merta pegawai dapat lansung mengantongi SK, akan tetapi harus melewati satu proses lagi yaitu menunggu persetujuan,’’ kata Arsyad.
            Dikatakannya, peseta CPNS yang tergabung dalam K1 ini berjumlah 72 orang. Hanya saja karena ada beberapa peserta yang meninggal dunia, kini tinggal 70 orang. Dan di Desember 2012 ini, masih dalam proses pemberkasan. Diperkirakan akhir Desember proses, sudah selesai. ‘’Setelah melalui beberapa proses, maka saya perkirakan April 2013 para peserta K1 sudah mengantongi SK nya masing-masing,’’ tegasnya.

Usia Pensiun PNS Tetap 56 Tahun MenPAN&RB: Perpanjangan 58 Tahun Khusus PNS Tertentu

Cetak
JAKARTA - Harapan PNS agar batas usia pensiun (BUP) diperpanjang menjadi 58 tahun tidak akan terealisasi. Pasalnya, dari hasil pembahasan tiga menteri (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri) dan Wakil Presiden Boediono, ditetapkan BUP 58 tahun tidak bisa dilakukan secara masal.
"Ini memang belum keputusan, tapi internal pemerintah sudah sepakat usia pensiun tetap 56 tahun dengan pertimbangan kemampuan keuangan negara," kata MenPAN&RB, Azwar Abubakar dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan paguyuban KemenPAN&RB, Selasa (27/11).
Meski BUP tetap 56 tahun, namun PNS yang masih produktif dan punya kompetensi akan diperpanjang menjadi 58 tahun. Untuk mengujinya, menurut Azwar akan dilakukan evaluasi oleh tim internal pemerintah.
"Nanti akan dievaluasi mana pegawai yang layak diperpanjang usia pensiunnya dan mana yang tidak. Apa kriterianya masih akan dibahas lanjut oleh pemerintah, tapi yang jelas tidak semua dipukul rata," terangnya.
Mantan plt Gubernur Aceh ini menjamin, pegawai yang diperpanjang BUP-nya benar-benar layak dan bukan atas dasar like and dislike. Sebab, tidak semua jabatan PNS bisa diperpanjang BUP-nya, tapi hanya untuk kategori tertentu saja.(esy/jpnn)

Sumber: JPNN

Daftar Urut Kepangkatan


Daftar urut kepangkatan adalah salah satu bahan obyektif untuk melaksanakan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja, oleh karena Daftar Urut Kepangkatan perlu dibuat dan dipelihara secara terus menerus.

Dalam DUK tidak boleh ada 2 (dua) nama Pegawai Negeri Sipil yang sama nomor urutnya, maka untuk menetapkan nomor urut yang tepat dalam satu DUK diadakan ukuran secara berturut-turut sebagai berikut :

  1. PangkatPNS yang berpangkat lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK, Jika ada dua orang/lebih yang memiliki pangkat yang sama maka dari mereka yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
  2. JabatanApabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama, maka dari mereka yang memangku jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dan dilihat yang lebih dahulu diangkat dalam jabatan yang sama tingkatannya.
  3. Masa KerjaApabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama, maka dari mereka yang memiliki masa kerja sebagai PNS yang lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi
  4. Latihan JabatanApabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja yang sama, maka dari mereka yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan, dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
  5. PendidikanApabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja yang sama, dan pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan, maka dari mereka yang lulus dari pendidikan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.

Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)

  1. Hasil Penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS, dituangkan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan.
  2. Dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan unsur-unsur yang dinilai adalah:
    • Kesetiaan
    • Prestasi Kerja
    • Tanggung Jawab
    • Ketaatan
    • Kejujuran
    • Kerjasama
    • Prakarsa, dan
    • Kepemimpinan
  3. Unsur kepemimpinan hanya dinilai bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a keata yang memangku suatu jabatan.
  4. Nilai Pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut :
    Amat baik  =  91 - 100
    Baik =  76 - 90
    Cukup =  61 - 75
    Sedang =  51 - 60
    Kurang =  50 ke bawah
  5. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan adalah bersifat rahasia
  6. Pejabat penilai baru dapat melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan, apabila ia telah membawahi PNS yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 bulan.
  7. Apabila PNS yang dinilai berkeberatan atas nilai dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan, maka ia dapat mengajukan keberatan disertai dengan alasan-alasannya, kepada atasan pejabat penilai melalui hierarki dalam jangka watu 14 hari sejak diterimanya daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut.
  8. Daftar daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan bagi PNS yang sedang menjalankan tugas belajar, dibuat oleh pejabat penilai dengan menggunakan bahan-bahan yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi, sekolah atau kursus yang bersangkutan.
  9. Khusus bagi PNS yang menjalankan tugas belajar diluar negeri, bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.
  10. Khusus PNS yang diangkat menjadi anggota DPR RI dan DPRD, bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan oleh Ketua Fraksi yang bersangkutan.
  11. DP3 bagi PNS yang diperbantukan atau dipekerjakan pada perusahaan milik negara, organisasi profesi, badan swasta yang ditentukan, negara sahabat atau badan internasional dibuat oleh pejabat penilai dengan menggunakan bahan-bahan dari pimpinan perusahaan, organisasi, atau badan yang bersangkutan.
  12. Khusus bagi PNS yang diperbantukan atau dipekerjakan pada negara sahabat atau badan internasional bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan oleh Kepala Perwakilan RI di negara yang bersangkutan.

Cuti Tahunan PNS

Syarat-syarat Mengajukan Cuti Tahunan

  1. Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus.
  2. Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja.
  3. Cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kutrang dari 3 (tiga) hari kerja.
  4. Untuk mendaptkan cuti tahunan Pegawai negeri Sipil bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  5. Cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  6. Cuti tahunan yang akan dijalankan ditempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 14 (empat belas) hari.
  7. Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
  8. Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.

Mutasi PNS

Mutasi Kepegawaian adalah segala perubahan mengenai seseorang Pegawai Negeri Sipil, seperti pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, pemensiunan, perubahan susunan keluarga, dan lain-lain.

Jenis Mutasi :

  1. Mutasi Cuti Luar Tanggungan Negara
  2. Mutasi CPNS
  3. Mutasi Diklat
  4. Mutasi Hukuman
  5. Mutasi Jabatan
  6. Mutasi Keluarga
  7. Mutasi Karpeg
  8. Mutasi Pendidikan
  9. Mutasi Penghargaan
  10. Mutasi Pindah Wilayah Kerja
  11. Mutasi Pemberhentian
  12. Mutasi Pindah Instansi
  13. Mutasi Peninjauan Masa Kerja
  14. Mutasi Berita Acara Pengambilan Sumpah/ Janji PNS
  15. Mutasi Kenaikan Pangkat
  16. Mutasi Pensiun
  17. Mutasi Pegawai Baru

Pemberhentian/Pensiun PNS

Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara. Pada pokoknya adalah menjadi kewajiban setiap orang untuk berusaha menjamin hari tuanya, dan untuk ini setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menjadi peserta dari suatu badan asuransi sosial yang dibentuk oleh pemerintah. Karena pensiun bukan saja sebagai jaminan hari tua, tetapi juga adalah sebagai balas jasa, maka Pemerintah memberikan sumbangannya kepada Pegawai Negeri.

Iuran pensiun Pegawai Negeri dan sumbangan Pemerintah tersebut dipupuk dan dikelola oleh badan asuransi sosial Hak atas pensiun Pegawai (UU No. 11 Tahun 1969 pasal 9). Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil berhak menerima pensiun pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai:

  1. Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 Tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 Tahun.
  2. Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 Tahun dan oleh badan / pejabat yang ditunjuk oleh departemen kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya.
  3. Pegawai negeri yang setelah menjalankan suatu tugas Negara tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri ia telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 TH dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang – kurangnya 10 Tahun.

Berakhirnya hak pensiun pegawai (pasal 14 UU No.11/1969) Hak pensiun pegawai berakhir pada penghabisan bulan penerima pensiun pegawai yang bersangkutan meninggal dunia.

Pembatalan pemberian pensiun pegawai (pasal 15 UU No. 11/1969) Pembayaran pensiun pegawai dihentikan dan surat keputusan tentang pemberhentian pensiun pegawai dibatalkan, apabila penerima pensiun pegawai diangkat kembali menjadi pegawai negeri atau diangkat kembali dalam suatu jabatan negeri dengan hak untuk kemudian setelah diberhentikan lagi, memperoleh pensiun menurut Undang-undang atau peraturan yang sesuai dengan UU. No.11/1969.

Pendaftaran isteri/suami/ anak sebagai yang berhak menerima pensiun janda/duda

  1. Pendaftaran isteri( isteri – isteri) /suami/anak(anak-anak) sebagai yang berhak menerima pensiun janda / duda harus dilakukan oleh pegawai negeri atau
  2. penerima pensiun pegawai yang bersangkutan menurut petunjuk kepala Kantor Urusan Pegawai
  3. Pendaftaran lebih dari seorang isteri sebagai yang berhak menerima pensiun harus dilakukan dengan pengetahuan tiap-tiap isteri didaftarkan.
  4. Pendaftaran isteri ( isteri – isteri ) / anak ( anak-anak) sebagai yang berhak menerima pensiun janda harus dilakukan dalam waktu 1 ( satu ) tahun sesudah perkawinan/kelahiran atau sesudah saat terjadinya kemungkinan lain untuk melakukan pendaftaran itu.

Persyaratan Pengurusan Pensiun

  1. DPCP
  2. Foto kopi SK pertama di legalisir
  3. Foto kopi SK terakhir Di legalisir
  4. Pas Foto 4 x 6 (5 lembar)
  5. Foto kopi surat nikah dilegalisir
  6. Foto kopi akte kelahiran anak di legalisir
  7. Foto kopi KARPEG
  8. DP3 tahun terakhir rata-rata bernilai baik
  9. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat

Persyaratan Pengurusan Pensiun Janda / Duda

  1. Surat Pengantar dari instansi bagi yang meninggal dunia/tewas/cacat karena dinas
  2. Foto kopi SK Pensiun
  3. Foto kopi Surat Kematian Di legalisir
  4. Surat Keterangan kejandaan
  5. Pas Foto 4 x 6 (5 lembar)
  6. Foto kopi surat nikah dilegalisir
  7. Foto kopi Daftar Susunan Keluarga
  8. DP3 tahun terakhir rata-rata bernilai baik
  9. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat (dengan catatan apabila yang bersangkutan berhak kenaikan pangkat pengabdian).

Kenaikan Pangkat PNS

Berdasarkan Undang-undang No. 43 tahun 1999 Pasal 18, pemberian kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan.

  1. Kenaikan pangkat reguler adalah apabila seorang Pegawai Negeri Sipil telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dapat dinaikkan pangkatnya tanpa terikat pada jabatan, yang ditentukan sampai dengan tingkat pangkat tertentu. Kenaikan pangkat reguler adalah merupakan hak, oleh sebab itu apabila seorang Pegawai Negeri Sipil telah memenuhi syarat -syarat yang ditentukan pada dasarnya harus dinaikkan pangkatnya, kecuali apabila ada alasan yang sah untuk menundanya
  2. Kenaikan Pangkat Pilihan adalah kenaikan pangkat yang disamping harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan juga harus ada jabatan, atau dengan perkataan lain, walaupun seoarang Pegawai Negeri Sipil telah memenuhi syarat-syarat umum untuk kenaikan pangkat, tetapi jabatannya tidak sesuai untuk pangkat itu, maka ia belum dapat dinaikan pangkatnya. Tingkat pangkat untuk kenaikan pangkat pilihan dapat ditentukan. Kenaikan Pangkat pilihan bukan hak, tetapi adalah kepercayaan dan penghargaan kepada seseorang Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya, yakni bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menunjukkan prestasi kerja yang tinggi ada kemungkinan mendapat kenaikan pangkat pilihan.
  3. Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
  4. Kenaikan Pangkat Prajurit Wajib.
  5. Kenaikan pangkat anumerta, diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi kepada PNS yang dinyatakan tewas.

Untuk lebih menjamin obyektifitas dalam mempertimbangkan dan memberikan kenaikan pangkat, maka perlu ditentukan syarat-syarat keniakan pangkat. syarat-syaratnya antara lain ialah prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman, jabatan, latihan jabatan dan syarat-syarat obyektif. Syarat-syarat kenaikan pangkat sebagai tersebut diatas merupakan konsekuensi logis dan prinsip adanya pengkaitan yang erat antara pangkat dan jabatan. Dalam setiap organisasi yang sehat, maka makin tinggi pangkat, makin terbatas jumlahnya, oleh sebab itu Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kemungkinan untuk mencapai pangkat tinggi itu makin terbatas pula.

Calon Guru Dibekali Kurikulum Baru

JAKARTA - Universitas Mataram (Unram) menyatakan komitmennya untuk menerjunkan calon guru yang siap pakai. Guru-guru yang akan ditelurkan oleh universitas yang berfungsi sebagai Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) itu, juga akan dibekali dengan pengetahuan tentang kurikulum baru.

Rektor Unram, Sunarpi, Sabtu (8/12) mengatakan komitmen ini sebagai antisipasi diberlakukannya kurikulum baru pendidikan nasional 2013 mendatang. Artinya, calon guru selain berpendidikan minimal S1, mereka juga mengikuti program profesi guru.

"Sebelum masuk program induksi selama satu tahun untuk diperbolehkan mengajar, mereka akan mendapatkan pembekalan kurikulum baru. Bagaimanapun calon guru yang diluluskan Unram harus disiapkan,“ katanya Sunarpi di Jakarta, Sabtu (8/12).

Sunarpi mengatakan, sebelum memberikan pembekalan, pihaknya akan melakukan penyiapan dan penataan kurikulum. Karena jajaran akademisi Unram telah mendapat gambaran tentang kurikulum baru dari Kemdikbud dalam uji publik di Kampus Unram.

Bahkan selama uji publik, Unram juga akan memberikan masukan terhadap penyempurnaan kurikulum 2013. “Masukan akan kami sampaikan ke Menteri langsung atau melalui laman secepatnya dalam 1-2 hari ini,” katanya.

Terkait persoalan kekurangan guru di NTB, Sunarpi menjelaskan, Unram bekerja sama dengan dinas pendidikan se NTB menyelenggarakan program pembelajaran di kelas. “Selama ini telah mengirim para calon guru, di luar KKN (Kuliah Kerja Nyata), untuk mengambil program PKL (praktik kerja lapangan) di sekolah-sekolah," tambah Sunarpi.(fat/jpnn)

Pengumuman Kelulusan CPNS Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun 2012

Daftar Nama-nama Peserta Tes Yang Dinyatakan Lulus Seleksi Nasional CPNSD Pemerintah Kota Sungai Penuh Formasi Tahun 2012 Dapat Dilihat Dibawah Ini:









Bagi Peserta Yang Dinyatakan Lulus Agar Dapat Melengkapi Bahan-bahan Yang Dapat Dilihat di Pengumuman Informasi Di Atas.
(Sumber : Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Sungai Penuh)